Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Visi & Misi Tugu Mandiri
Artikel AsuransiPT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (“Tugu Mandiri”) berdiri pada 28 Juni 1985. Salah satu tonggak sejarah berdirinya tidak lepas dari kerja keras serta dedikasi pemegang sahamnya, yaitu dari Dana Pensiun Pertamina, PT Timah (Persero), Tbk., PT Tugu Pratama Interindo, dan Kementerian Keuangan RI, dalam menyelesaikan kesepakatan bersama untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa nasional.
Di awal berdirinya kinerja operasional Tugu Mandiri terus mengalami pertumbuhan. Perusahaan merancang pelatihan yang menyeluruh bagi karyawannya dan mendorong Perusahaan melakukan ekspansi pasar dengan membangun kantor-kantor pemasaran di berbagai kota besar di Indonesia serta mendirikan beragam jalur distribusi.
Visi
Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Dana Pensiun yang terpercaya dan menjadi pilihan masyarakat.
Misi
Menyediakan produk-produk Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Dana Pensiun yang inovatif dan kompetitif.
Mengelola dana nasabah secara transparan, akurat dan akuntabel.
Memberikan kepuasan pelayanan kepada nasabah secara maksimal dan terpercaya yang dilakukan dengan profesional.
Memberikan nilai tambah berkelanjutan kepada para stakeholders.
Menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.
Tata Nilai Perusahaan
S = Service Excellence (Mengutamakan kepuasan nasabah / pelanggan)
P = Proffesional (Bekerja dengan etika dan standar tinggi)
I = Integrity (Menerapkan kejujuran dan kepercayaan dalam melakukan pekerjaan)
R = Responsibility & Trustworthy (Bertanggung jawab dan dapat dipercaya)
I = Innovative (Selalu berpikir ke depan)
T = Teamwork (Mengutaman kerja sama dan kebersamaan)
Baca Juga:
Program IN4-Link Tugu Mandiri
Referensi Nasabah Bonus Komisi setiap bulan
Mengenal Asuransi Unit Link
Artikel AsuransiSebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan pergantian atas risiko kerusakan, kerugian, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tidak terduga.
Secara garis besar, asuransi adalah bentuk perlindungan terhadap diri, keluarga, dan harta-benda apabila terjadi suatu musibah atau bencana. Asuransi memiliki peranan penting dalam hidup Anda karena dapat membantu meringankan hidup Anda seperti menanggung biaya untuk berobat jika sakit, biaya perbaikan mobil jika tertabrak, dan sebagainya.
Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua jenis, asuransi tradisional dan asuransi nontradisional. Asuransi tradisional terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu asuransi berjangka (term-life), asuransi seumur hidup (whole-life), dan asuransi dwiguna (endowment). Sekarang tidak akan dibahas tentang asuransi tradisional. Saatnya kembali lagi ke pertanyaan di awal tadi. yuk kita mengenal Unit Link!
Unit Link merupakan asuransi yang tergolong jenis asuransi nontradisional. Pengertian dari unit link adalah jenis asuransi yang mengombinasikan dua produk keuangan, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, dalam asuransi unit link, dana nasabah ibaratnya dipecah dan dimasukkan ke dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk keperluan proteksi atau perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi, biasanya di reksadana.
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dan dikelola dalam bentuk portofolio efek atau kumpulan dari beberapa efek oleh manajer investasi. Nasabah akan diberi pilihan oleh perusahaan asuransi, apakah dananya mau ditempatkan di reksadana saham, campuran, pendapatan tetap, atau pasar uang. Keputusan ada di tangan nasabah.
Sekarang silakan disimak apa saja jenis unit link itu.
Jenis-Jenis Unit Link
Ada berbagai macam produk unit link yang saat ini beredar, yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yakni berdasarkan pembayaran premi, penempatan dana, dan tujuan investasi. Mari kita simak beberapa di antaranya.
a. Berdasarkan Pembayaran Premi
Berdasarkan jenis setoran preminya, unit link dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni unit link premi tunggal dan unit link premi berkala.
1. Unit Link Premi Tunggal
Untuk unit link premi tunggal, nasabah berkewajiban membayar premi tunggal secara sekaligus di muka. Cara pembayaran premi tunggal ini cocok bagi orang secara finansial sudah mapan, karena setoran preminya besar dan hanya dilakukan satu kali selama masa perlindungan polis asuransi. Selanjutnya, nasabah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar premi lagi. Namun, artinya nilai preminya termasuk paling tinggi dibandingkan jenis asuransi yang lain.
2. Unit Link Premi Berkala
Untuk unit link premi berkala, nasabah harus membayar premi secara berkala atau bertahap. Tahapan pembayaran premi ini bisa setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap tahun hingga jangka waktu tertentu. Jenis unit link premi berkala ini cocok untuk seseorang yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus investasi, namun hanya memiliki dana yang terbatas. Produk ini juga sering menjadi pilihan bagi yang masih berusia muda.
Untuk jenis ini, dana investasi nasabah tidak boleh ditarik selama jangka waktu tertentu, misalnya enam atau tujuh tahun, karena perusahaan asuransi biasanya baru memasukkan dana nasabah ke keranjang investasi pada tahun keempat atau kelima.
Setelah investasinya sudah menghasilkan, ada sejumlah potongan yang dikenakan terhadap hasil investasi tersebut, seperti biaya pengelolaan dana dan biaya administrasi, yang dapat mengurangi imbal hasil atau return yang diraup dari investasi tersebut. Jika manajer investasi dapat memberikan return yang tinggi, mungkin tidak menjadi masalah, namun apabila return yang dihasilkan rendah, maka skema ini akan merugikan nasabah.
Salah satu keuntungan dari unit link premi berkala ini, apabila kondisi keuangan nasabah sedang menurun dan tidak memungkinkan untuk membayar premi, nasabah dapat mengajukan cuti premi. Malahan, setelah melewati jangka waktu tertentu, ada kemungkinan nasabah tidak perlu membayar premi lagi karena nilai investasinya sudah cukup untuk membayar premi.
b. Berdasarkan Penempatan Dana
Berdasarkan penempatan dana investasinya, unit link dibagi menjadi empat jenis, yaitu unit link pasar uang (cash fund unit link), unit link pendapatan tetap (fixed income unit link), unit link campuran (managed fund unit link), dan unit link saham (equity fund unit link). Pembagian berdasarkan penempatan dana ini sistemnya menyerupai pembagian jenis investasi di produk reksadana karena memang strategi investasi unit link berupa penempatan aset di penyertaan reksadana.
1. Unit Link Pasar Uang
Produk asuransi unit link ini menempatkan seluruh porsi dana investasinya di instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka dan surat utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Risikonya terendah namun juga memberikan imbal hasil yang terbatas. Produk ini cocok bagi orang yang tidak berani mengambil risiko yang besar.
2. Unit Link Pendapatan Tetap
Produk asuransi unit link ini menempatkan porsi dana investasi yang dikelola sekurang-kurangnya 80 persen di instrumen surat utang atau obligasi, dan selebihnya di instrumen pasar uang. Risiko investasinya lebih tinggi daripada unit link pasar uang, dengan nilai imbal hasil yang lebih tinggi pula, meski masih lebih rendah daripada imbal hasil dari unit link campuran atau saham. Produk ini cocok bagi orang yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil.
3. Unit Link Campuran
Produk asuransi unit link campuran menempatkan porsi dana investasi di beragam instrumen, seperti saham, surat utang, dan pasar uang, dengan perbandingan yang tidak termasuk dalam kategori unit link pendapatan tetap atau saham. Potensi imbal hasil dan risiko dari produk ini secara teori bisa lebih besar daripada unit link pendapatan tetap, namun lebih kecil daripada unit link saham. Jenis ini cocok bagi orang yang ingin mendapatkan pendapatan cukup sambil mengharapkan hasil investasi jangka panjang.
4. Unit Link Saham
Produk asuransi unit link saham menempatkan sekurang-kurangnya 80 persen dari portofolio investasi yang dikelola ke dalam instrumen saham. Saham umumnya memberikan potensi imbal hasil yang lebih tinggi berupa keuntungan modal melalui pertumbuhan harga saham dan dividen. Unit link saham menawarkan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar, namun dengan risiko yang paling besar pula. Jenis ini cocok bagi orang yang mengharapkan hasil investasi tinggi dan terbiasa dengan risiko tinggi.
Ada satu lagi jenis produk asuransi unit link terbaru berdasarkan penempatan dana yang disebut unit link syariah, di mana porsi dana investasinya ditempatkan berdasarkan prinsip syariah. Unit link syariah juga dibagi menjadi empat kategori seperti di atas, seperti unit link saham syariah, unit link campuran syariah, dst.
c. Berdasarkan Tujuan Investasi
Pembagian unit link berdasarkan tujuan investasi ini sebenarnya merupakan program yang dibuat perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kebutuhan nasabahnya. Jadi semacam paket produk yang ditawarkan perusahaan asuransi sesuai tujuan investasi nasabah. Misalnya unit link pendidikan yang bertujuan untuk pendidikan, atau unit link pensiun sebagai dana pensiun.
Baca Juga:
Program IN4-Link Tugu Mandiri
Referensi Nasabah Bonus Komisi setiap bulan
Sejarah Tugu Mandiri
Artikel AsuransiDi awal berdirinya kinerja operasional Tugu Mandiri terus mengalami pertumbuhan. Perusahaan merancang pelatihan yang menyeluruh bagi karyawannya dan mendorong Perusahaan melakukan ekspansi pasar dengan membangun kantor-kantor pemasaran di berbagai kota besar di Indonesia serta mendirikan beragam jalur distribusi.
Seiring dengan upaya pengembangan usaha, pada tahun 1993 Tugu Mandiri melakukan transformasi bisnis dengan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) pada 11 Maret 1993 dengan nama DPLK Asuransi Jiwa Tugu Mandiri atau “DPLK Tugu Mandiri” melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep-172/KM.17/1993 tanggal 16 Agustus 1993.
Di awal tahun 2008 dengan komitmen dan dukungan kuat Pemegang Saham Tugu Mandiri mendapat penambahan modal baru sebagai upaya untuk mengantisipasi pasar yang terus bergerak sehingga Tugu Mandiri menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa yang memiliki Rasio Kecukupan Modal (RBC) di atas rata-rata 120% yang dipersyaratkan regulator.
Di tahun 2013, Tugu Mandiri memiliki tim manajemen baru, yang saat ini sedang membuat Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2014 - 2024 bersama Pihak Ke-III (Konsultan). Manajemen baru melakukan evaluasi ulang dan restrukturisasi Perusahaan secara menyeluruh dengan tujuan meningkatkan efisiensi kegiatan operasional, membangun kembali kekuatan keuangan yang mencakup keberhasilan Perusahaan dalam menyelesaikan restrukturisasi dengan tetap mendapat dukungan dan komitmen kuat Pemegang Saham.
Saat ini Tugu Mandiri menawarkan beragam produk perlindungan, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, unit link, program pesangon, dan program Dana Pensiun (DPLK) melalui jalur distribusi Captive, Corporate, Alternate Distribution, Agency, Bancassurance, Affinity, DMTM, dan DPLK.
Baca Juga:
Program IN4-Link Tugu Mandiri
Referensi Nasabah Bonus Komisi setiap bulan
Langganan:
Postingan (Atom)










